Tentang Kami: PT Sorikmas Mining

6.tentang

PT Sorikmas Mining (“PT SM”) merupakan perusahaan PMA dengan pemegang saham Aberfoyle Pungkut Investments Pte. Ltd. (Singapura) (75%) dan PT Aneka Tambang (25%). PT Sorikmas Mining yang bergerak dibidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya merupakan pemegang Kontrak Karya generasi VII tertanggal 19 Februari 1998 (“Kontrak Karya”) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia.

 

Wilayah Kontrak Karya PT SM terletak di Kabupaten Mandailing Natal (63.616 ha) dan Tapanuli Selatan (2.584 ha) Propinsi Sumatera Utara. Luas wilayah semula 201.600 ha. Namun, setelah dua kali penciutan wilayah Kontrak Karya PT SM menjadi 66.200 ha (32,83% dari luas wilayah Kontrak Karya semula) berdasarkan surat Keputusan Direktur Pertambangan Umum Nomor 755.K/20.01/DJP/2000 tanggal 19 Desember 2000. Penciutan tersebut dilakukan setelah dilakukannya survey penelitian awal hasilnya tidak memenuhi standart yang ditetapkan oleh PT. Sorikmas Mining.

 

PTSM saat ini merupakan tahap konstruksi, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 490.K/30/DJB/2016 Tanggal 16 November 2016. Persetujuan ANDAL dengan SK No. 570/Menlh-Setjen/2015 dengan Izin Lingkungan SK No. 571/Menlh-Setjen/2015 telah diterbitkan tanggal 24 November 2015. Persetujuan ANDAL ini merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Studi Kelayakan. PTSM telah memiliki persetujuan Studi Kelayakan yang diterbitkan oleh Ditjen Minerba dengan SK No. 496/30/DJB/2016. Persetujuan ANDAL dan Izin Lingkungan ini juga persyaratan pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahap Produksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. IPPKH tahap Produksi tersebut telah diterbitkan sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17/I/IPPKH/PMA/2016 tanggal 19 September 2016.

 

Tahun 2021 adalah tahun yang sangat berarti bagi PT. Sorikmas Mining, tahun dengan dinamika cukup tinggi dimasyarakat dan itu sangat menentukan perjalanan perusahaan ini kedepannya. Namun kami semua akan berusaha melewati masa ini dengan penuh optimisme disertai dengan niat dan ketulusan kami dalam berbagi manfaat bagi masyarakat. Program berbagi manfaat kepada masyarakat sekitar wilayah tambang seluruhnya direncanakan dalam bentuk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dinaungi oleh Departemen external Relation PT. Sorikmas Mining. PT Sorikmas Mining berkomitmen penuh menjadi perusahaan pertambangan yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan menjadikan komitmen Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) sebagai komponen kunci bagi keberlanjutan bisnis. PT. Sorikmas Mining beroperasi di wilayah Kecamatan Siabu dan Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Secara administratif pemerintahan, Kabupaten Madina merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tahun 1999.