Antara Comdev, CSR dan PPM

Pemberdayaan

Seringkali ketiga istilah ini dianggap sebagai sesuatu yang sama. Tidak hanya bagi kalangan awam, bahkan dikalangan praktisi pemberdayaan masyarakat sendiri banyak yang belum bisa membedakan ketiganya.

Istilah community development awalnya sangat identik dengan kegiatan LSM/NGO. Konsep ini memang sudah cukup lama dipakai oleh berbagai NGO di dunia untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Ada tiga ciri utama program community development, yaitu berbasis masyarakat (community based), berbasis sumberdaya setempat (local resource based) dan berkelanjutan (sustainable).

Karena konsep comdev dianggap cukup berhasil menyelesaikan permasalahan, konsep ini kemudian banyak diadopsi dan dipakai oleh kalangan dunia usaha untuk membantu pengembangan komunitas masyarakat lokal yang berada di areal operasional perusahaan mereka.

Dari sedikit penjelasan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa menyamakan Comdev dengan CSR bukan hanya salah, namun sangat keliru. Ruang lingkup CSR lebih luas dari comdev. Dalam ISO 26000, aspek pengembangan masyarakat hanya salah satu aspek dari 7 isu pokok CSR.

CSR tidak hanya berbicara soal tanggungjawab sosial perusahaan terhadap pihak eksternal (masyarakat, pemerintah, LSM, media dll), namun ada tanggungjawab juga terhadap internal perusahaan (pemilik, tenaga kerja, manajemen, pemegang saham dll).

Lalu apa itu program PPM? PPM sendiri merupakan akronim dari Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Saya melihatnya sebagai sebuah upaya serius dari pemerintah untuk mendorong dunia usaha pertambangan lebih peduli terhadap pengembangan masyarakat lokal.

Bagi perusahaan pertambangan, PPM tidak lagi menjadi program yang bersifat sukarela (voluntary) namun menjadi sebuah kewajiban (mandatory) yang akan dievaluasi oleh pemerintah. Pelaksanaannya diatur dalam UU Minerba tahun 2020, PP No 23 tahun 2010, Permen ESDM No 25 dan 26 tahun 2018 serta Kepmen ESDM No 1824 tahun 2018.

Secara teori dan prakteknya, antara comdev, CSR dan PPM masih ada irisan. Namun tetap tidak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang sama.

(Muhammad Asep Zaelani)